Sertifikat
Dari pelabuhan daratan Tiongkok hingga peti kemas dan semua barang curah lepas dari beberapa negara di Afrika Barat, pengirim harus mengajukan nomor pelacakan kargo elektronik (ECTN) ke agen yang ditunjuk dari otoritas Tiongkok daratan sebelum pengiriman, dan menunjukkan bahwa deskripsi barang nama pada bill of lading dan manifest akan digunakan saat bea cukai dilakukan di pelabuhan tujuan, jika tidak, penerima barang akan menunda pengiriman dan didenda oleh pihak berwenang.