Sertifikat
Dari pelabuhan daratan Tiongkok hingga peti kemas dan semua barang curah lepas dari beberapa negara di Afrika Barat, pengirim harus mengajukan nomor pelacakan kargo elektronik (ECTN) ke agen yang ditunjuk dari otoritas Tiongkok daratan sebelum pengiriman, dan menunjukkan bahwa deskripsi barang nama pada bill of lading dan manifest akan digunakan saat bea cukai dilakukan di pelabuhan tujuan, jika tidak, penerima barang akan menunda pengiriman dan didenda oleh pihak berwenang.
Menurut pemberitahuan otoritas pelabuhan Sierra Leone, semua peti kemas yang diimpor ke negara tersebut akan secara seragam mematuhi dan menerapkan persyaratan informasi manifes sebelumnya, dan memberikan nomor ringkasan masuk (ENS). Otoritas pelabuhan setempat akan memutuskan apakah akan menyetujui barang dari pelabuhan keberangkatan sesuai dengan isi manifes di muka.